Pelayanan Rawat Jalan Umum

No. SK: A/I/SK/01/23

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian di poli umum
  2. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu
  3. setelah berkas rekam medis siap di ruang rawat jalan/poli umum, pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas unit pelayanan memeriksa pasien, Jika memerlukan pemeriksaan penunjang maka, petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien. Setelah petugas unit pelayanan tersebut menerima hasil pemeriksaan penunjang, maka petugas tersebut menegakkan diagnosis dan membuat resep
  5. Petugas memberi informasi kepada pasien untuk membawa resep obat ke bagian apotek

15 menit sejak dipanggil, untuk anamneses, pemeriksaan dan pemberian resep.
jika ada tindakan pelayanan sekitar 15-30 menit

Peserta BPJS tidak dipungut biaya

Peserta Umum berbayar sesuai peraturan bupati Temanggung 

Pelayanan Rawat Jalan Umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon (0293) 591077

3.   Email : puskesmas_ngadirejo@yahoo.com

4.   Media Sosial :

a.    Instagram : @puskesmasngadirejo

b.    Facebook : Puskesmas Rawat Inap Ngadirejo

5.   Datang langsung ke Puskesmas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum"