Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy akta pendirian lembaga dari notaris sebagai badan hukum yang di sahkan oleh instansi berwenan
  3. Daftar riwawat hidup penanggung LPK tercantum dalam akte, identitas diri, KTP, foto ukuran 4x6 sebanyak 3 latar belakang merah
  4. Foto copy NPWP lembaga yang mengajukan permohonan
  5. Foto copy kepemilikan sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang-kurangnya 3 tahun keterangan domisi LPK
  6. Profil yang di tanda tanggai pimpinan LPK sekurang-kurannya memuat: ?Struktur organisasi dan uraian tugas ?Daftar dan riwayat hidup struktur ?Bersetifikat kompeten ?Dan tenaga pelatih ?Program kerja LPK dan rencana biayaan selam 3 tahun ?Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselengarakan ?Kapasitas pelatihan pertahun Daftar prasarana dan pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselengarakan
  7. Dokumentasi foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir Permohonan, Melengkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh Front Office terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Pemohon menunggu konfirmasi via Tlp/SMS /Surat pemberitahuan dari tim teknis terkait waktu pelaksanaan verifikasi lapangan.
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses izin di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai lama izin yang diproses;
  5. Pemohon mengambil izin sesuai waktu yang ditentukan di front office.

2 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

SK Izin Lembaga Pelatihan Kerja

1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP;

2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SMS ke

a. Kepala Dinas No Hp 08239658111

b. Kepala Bidang Pengendalian  

No Hp 08124480844

c. Kepala Seksi Pengaduan

No Hp 085256900744

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kepala Seksi Pengaduan;

2. Seorang Kabid Kebijakan Layanan Pengaduan;

3. Seorang Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

4. Seorang Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal;

5. Tim Teknis DPMPTSP.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan dapat dilayani di :

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Telepon/SMS;

4. Komputer; dan

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Kebijakan Layanan Pengaduan dst.

Pemohon menerima lembar Penilaian Survey   Kepuasan Pelayanan (SKM) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP pada saat mengambil izin yang telah selesai kemudian menilai SKM pada IP/Web dan Lembar yang telah tersedia.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store