Izin Kerja Analisis Laboratorium

  1. Mengisi formulir permohonan bermeterai 10000,-;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Pas photo ukuran 3x4=3 lembar;
  4. Foto copy akta pendirian badan Hukum bagi swasta;
  5. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangungan yang diusulkan;
  6. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab (Formulir A1);
  7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis (Formulir A2);
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu (Formulir A3);
  9. Data kelengkapan bangunan (Formulir A4);
  10. Data kelengkapan peralatan (Formulir A5);
  11. Rekomendasi dari dinas yang membidangi kesehatan atau Tim Teknis;
  12. Foto copy Persetujuan Bnagunan Gedung
  13. Foto copy NPWP;
  14. Foto copy NIB
  15. Foto copy STTS PBB;
  16. Foto copy terdaftar sebagai perusahan pemberi kerja dan bukti lunas BPJS kesehatan bagi Badan Usaha Berbadan Hukum;
  17. Surat pernyataan Kesedian memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila di butuhkan;

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir Permohonan, Melengkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh Front Office terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Pemohon menunggu konfirmasi via Tlp/SMS /Surat pemberitahuan dari tim teknis terkait waktu pelaksanaan verifikasi lapangan.
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses izin di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai lama izin yang diproses;
  5. Pemohon mengambil izin sesuai waktu yang ditentukan di front office.

Paling Lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap.


Tidak dipungut biaya

SK Izin Kerja Analisis Laboratorium

1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP;

2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SMS ke

a. Kepala Dinas No Hp 08239658111

b. Kepala Bidang Pengendalian  

No Hp 08124480844

c. Kepala Seksi Pengaduan

No Hp 085256900744

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kepala Seksi Pengaduan;

2. Seorang Kabid Kebijakan Layanan Pengaduan;

3. Seorang Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

4. Seorang Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal;

5. Tim Teknis DPMPTSP.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan dapat dilayani di :

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Telepon/SMS;

4. Komputer; dan

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Kebijakan Layanan Pengaduan dst.

 

Pemohon menerima lembar Penilaian Survey   Kepuasan Pelayanan (SKM) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP pada saat mengambil izin yang telah selesai kemudian menilai SKM pada IP/Web dan Lembar yang telah tersedia.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store