Izin Rumah Sakit Pemerintah (RSP) Kelas B Non Pendidikan (Eselon IIb)

  1. Surat permohonan bermeterai 10000
  2. Foto copy KTP pemilik sarana dan direktur rumah sakit.
  3. Pas foto warna penanggung jawab (direktur) 3x4 sebanyak 3 Lembar
  4. Foto copy surat izin mendirikan bangunan rumah sakit.
  5. Daftar sarana prsarana
  6. Profil rumah sakit,meliputi Visi dan Misi,lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  7. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana prasarana pendukung
  8. Izin Pengunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi.
  9. Berita Acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan di serai kelegakapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan peratuean perundang-undangan yang berlaku.
  10. Dokumen Lingkungan (Amdal,atau UKl/UPL) dan Izin Lingkungan.
  11. Daftar peralatan Medis dan non medis
  12. Daftar Kesediaan farmasi dan alat kesehatan
  13. Daftar sumber daya manusia
  14. Dokumen administrasi dan manajemen (Badan hukum atau kepemilikan,peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws),komite medic,komite keperawatan,satuan pemeriksaan internal,surat izin Pratik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional krendensial staf medis,surat penugasan klinis staf medis,surat keterangan /sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
  15. SOP pelayanan rumah sakit SAK (standar Asuhan Keperawatan),SPM (Satandard Pelayanan Medis)
  16. Isian Instrumen selt Assement sesuai kalsifikasi rumah sakit yang meliputi,pelayanan,sumber daya manusia,peralatan bangunan dan prsarana.
  17. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh dengan ketentuan Peraturan perundang-uandangan yang berlaku dan sanggup di kenakan sanksi.
  18. Rekomendasi dari Dinas Terkait.

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir Permohonan, Melengkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh Front Office terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Pemohon menunggu konfirmasi via Tlp/SMS /Surat pemberitahuan dari tim teknis terkait waktu pelaksanaan verifikasi lapangan.
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses izin di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai lama izin yang diproses;
  5. Pemohon mengambil izin sesuai waktu yang ditentukan di front office.

7 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap.


Tidak dipungut biaya

SK Izin Rumah Sakit Pemerintah (RSP) Kelas B Non Pendidikan (Eselon IIb)

1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP;

2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SMS ke

a. Kepala Dinas No Hp 08239658111

b. Kepala Bidang Pengendalian  

No Hp 08124480844

c. Kepala Seksi Pengaduan

No Hp 085256900744

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kepala Seksi Pengaduan;

2. Seorang Kabid Kebijakan Layanan Pengaduan;

3. Seorang Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

4. Seorang Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal;

5. Tim Teknis DPMPTSP.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan dapat dilayani di :

1. Ruang Pengaduan;

1. Kotak Saran;

2. Telepon/SMS;

3. Komputer; dan

4. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Kebijakan Layanan Pengaduan dst.

 

Pemohon menerima lembar Penilaian Survey   Kepuasan Pelayanan (SKM) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP pada saat mengambil izin yang telah selesai kemudian menilai SKM pada IP/Web dan Lembar yang telah tersedia.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store