Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil (Kain, Vinyl/plastik, Stiker, Selebaran)

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. Scan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang pribadi/nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha
  2. Scan Sertifikat Tanah/Surat Kekancingan Tanah/Letter C/Bagan Istimewa/Hak Handarbe/Surat Keterangan Tanah (SKT) Untuk Tanah Persil Orang Atau Badan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Untuk Tanah Persil Pemerintah Atau Pemerintah Daerah
  3. Scan surat kerelaan/perjanjian pemanfaatan tanah untuk tempat pendirian reklame, apabila tanah bukan milik sendiri. *dikecualikan untuk reklame milik Pemerintah Daerah
  4. Scan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa penyelenggara Reklame bertanggungjawab atas segala resiko yang terjadi
  5. Denah titik lokasi
  6. Foto/gambar desain/simulasi reklame

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website perizinanonline.jogjakota.go.id atau jss.jogjakota.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan yang sesuai
  2. DPMPTSP memverifikasi dokumen persyaratan apabila lengkap dan sesuai diteruskan ke PD Teknis. Apabila tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan ke Pemohon
  3. PD Teknis menerbitkan rekomendasi teknis setelah dokumen teknis dinyatakan lengkap dan sesuai oleh PD Teknis. Apabila dokumen teknis tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon melalui sistem
  4. DPMPTSP menerima rekomendasi teknis dari PD Teknis dan menyusun konsep SK sesuai rekomendasi PD Teknis
  5. Kepala DPMPTSP mengesahkan SK dan pemohon dapat mencetak SK secara mandiri atau menggunakan alat cetak mandiri di MPP.

5 Hari kerja

Biaya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

SK Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil (Kain, Vinyl/plastik, Stiker, Selebaran)"