Balai Pengobatan Ibu dan Anak (BKIA/Rumah Bersalin)

  1. Foto copy KTP Dokter penanggung jawab
  2. Denah lokasi.
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah, bagi Dokter penanggung Jawab.
  5. Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat.
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (izin baru)
  7. Surat kuasa bermeterai 10.000,- dari Pmpinan Yayasan kepala Dokter penanggung jawab.
  8. Daftar tenaga kerja (nama, alamat, jabatan, tanggal lulus, nomor izin kerja) di lengkapi dengan fotocopy KTP, ijasah, STR dan Surat Izin Praktek dari dinas kesehatan.
  9. Foto copy SPPL atau UKL/UPL
  10. Foto copy kerja sama pengelolaan limbah medis.
  11. Foto copy kerja sama dengan pihak penyedia makanan pasien.
  12. Struktur organisasi.
  13. Daftar peralatan.
  14. Daftar Obat-obatan
  15. Menyediakan mobil ambulance.
  16. Denah ruangan di ketahui penanggung jawab dan dinas kesehatan.
  17. Surat keterangan dari pimpinan sebagai PNS.
  18. Foto copy Akta Pendirian Yayasan.
  19. Surat Perjanjian Sewa Kontrak bermeterai 10.000,- bila bangunan tersebut menyewa.
  20. Surat Pernyataan Sanggup Tunduk kepada peraturan yang berlaku dari Dokter penanggung jawab bermeterai 10.000,-
  21. Proposal Pendirian.

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir Permohonan, Melegkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh Front Office terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Pemohon menunggu konfirmasi via Tlp/SMS /Surat pemberitahuan dari tim teknis terkait waktu pelaksanaan verifikasi lapangan.
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses izin di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai lama izin yang diproses;
  5. Pemohon mengambil izin sesuai waktu yang ditentukan di front office.

7  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.


Tidak dipungut biaya

SK Izin Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)

1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP;

2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SMS ke

a. Kepala Dinas No Hp 08239658111

b. Kepala Bidang Pengendalian  

No Hp 08124480844

c. Kepala Seksi Pengaduan

No Hp 085256900744

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kepala Seksi Pengaduan;

2. Seorang Kabid Kebijakan Layanan Pengaduan;

3. Seorang Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

4. Seorang Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal;

5. Tim Teknis DPMPTSP.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan dapat dilayani di :

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Telepon/SMS;

4. Komputer; dan

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Kebijakan Layanan Pengaduan dst.

 

Pemohon menerima lembar Penilaian Survey   Kepuasan Pelayanan (SKM) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP pada saat mengambil izin yang telah selesai kemudian menilai SKM pada IP/Web dan Lembar yang telah tersedia.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store