Permohonan Keterangan Informasi Data Perizinan (IMB/IMBB/SKB/SLF/SAL)

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik izin (asli) dan scan KTP pemberi kuasa
  3. Scan Sertifikat Tanah apabila informasi data perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika diperlukan
  4. Scan dokumen perizinan (sesuai permohonan pemohon)

  1. Menerima permohonan dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Melakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumen perizinan yang diajukan dengan dokumen perizinan yang terdapat di arsip perizinan atau database arsip dan menyusun konsep Surat Keterangan Data Perizinan
  3. Melakukan pengecekan dan menandatangani konsep surat keterangan data perizinan
  4. Memberikan nomor surat keterangan dan menyampaikan informasi ke pemohon
  5. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Informasi Data Perizinan

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Informasi Data Perizinan (IMB/IMBB/SKB/SLF/SAL)"