7 Hari Kerja.
Tidak dipungut biaya
SK Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP;
2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan;
3. Melalui SMS ke
a. Kepala Dinas No Hp 08239658111
b. Kepala Bidang Pengendalian
No Hp 08124480844
c. Kepala Seksi Pengaduan
No Hp 085256900744
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kepala Seksi Pengaduan;
2. Seorang Kabid Kebijakan Layanan Pengaduan;
3. Seorang Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
4. Seorang Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal;
5. Tim Teknis DPMPTSP.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan dapat dilayani di :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Telepon/SMS;
4. Komputer; dan
5. Kendaraan roda 2 atau 4.
Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Kebijakan Layanan Pengaduan dst.
Pemohon menerima lembar Penilaian Survey Kepuasan Pelayanan (SKM) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP pada saat mengambil izin yang telah selesai kemudian menilai SKM pada IP/Web dan Lembar yang telah tersedia.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store