Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut pelayanan gigi dan mulut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign pasien
  5. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesis kepada keluarga pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut pasien
  7. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  9. Petugas menegakkan diagnosa terhadap penyakit pasien
  10. Petugas melakukan tindakan medis gigi dan mulut sesuai dengan diagnosa
  11. Petugas meminta persetujuan pasien atas tindakan yang dilakukan dengan bukti tandatangan pasien pada lembar Informed consent
  12. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit jika pasien memerlukan tindakan yang tidak bisa dilakukan di puskesmas
  13. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  14. Petugas membuat resep obat jika diperlukan
  15. Petugas mempersilakan pasien membayar sesuai biaya tindakan yang dilakukan di kasir
  16. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung.

Pelayana gigi dan mulut di jam kerja

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"