Pelayanan Persalinan

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. FC KTP suami isteri
  2. FC BPJS/KIS
  3. FC KK dan KK asli
  4. FC Surat nikah
  5. Nama calon bayi Laki-laki dan perempuan

  1. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. Petugas menerima hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap rencana persalinan pasien
  7. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  8. Petugas meminta tanda tangan informed consent kepada pasien untuk persalinan di Puskesmas
  9. Petugas melakukan rujukan vertikal jika diperlukan sesuai indikasi
  10. Petugas melakukan persiapan persalinan pasien, jika persalianan dilaksanakan di Puskesmas
  11. Petugas memimpin persalinan sesuai prosedur
  12. Petugas merawat bayi baru lahir sesuai prosedur
  13. Petugas mewawat ibu nifas sesuai prosedur
  14. Petugas membuat resep obat
  15. Petugas memulangkan pasien pasca salin sesuai prosedur

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pelayanan Kebidanan dan Neonatal :

A.     Persalinan normal oleh dokter Rp. 800.000,-

B.    Persalinan normal oleh bidan Rp. 700.000,-

C.     Persalinan dengan Tindakan darurat dasar Rp.900.000,-

Perawatan Bayi Baru Lahir Rp. 100.000,-

Pelayanan Persalinan 24 Jam

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"