Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses untuk dilakukan perekaman KTP elektronik, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan perekaman KTP elektronik

5 Menit menerima berkas pemohon

10 menit verifikasi berkas pemohon

15 Menit perekaman KTP elektronik

(Catatan: Jangka waktu penyelesaian 30 menit jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis / jaringan internet)

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektronik

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"