Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI / POLRI

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari kelurahan/desa
  2. Berkas Formulir Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang sudah dilegalisasi

2 Menit Penerimaan Berkas

5 Menit Verifikasi Berkas

3 Menit Penandatanganan Berkas

3 Menit Peregistrasian di Buku Pelayanan oleh Petugas/Staf

2 Menit Penyerahan Dokumen ke Pemohon

(catatan: jangka waktu pelayanan 15 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI / POLRI

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI / POLRI"