Pelayanan Legalisasi Surat Permohonan Izin Keramaian

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Permohonan Izin Keramaian
  2. Fotokopi KTP elektronik pemohon

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka petugas memproses legalisasi Surat Permohonan Izin Keramaian, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Permohonan Izin Keramaian yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

2 Menit Penerimaan Berkas

5 Menit Verifikasi Berkas

3 Menit Penandatanganan Berkas

3 Menit Peregistrasian di Buku Pelayanan oleh Petugas/Staf

2 Menit Penyerahan Dokumen ke Pemohon


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Permohonan Izin Keramaian

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Permohonan Izin Keramaian"