No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023
5 menit menerima berkas pemohon
5 menit pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (Verifikasi dan validasi).
10 menit menginput data pemohon pada draft Surat Izin Usaha Mikro Kecil serta mencetaknya.
3 menit meneliti, mengkoreksi dan memaraf, jika salah / kurang dalam Penginputan datanya akan dikembalikan. Jika benar akan diparaf
3 menit penandatanganan Surat Izin Usaha Mikro Kecil
3 menit memberi nomor dibuku agenda / register, stempel dan mengarsipkan dokumen Surat Izin Usaha Mikro Kecil
1 menit menyerahkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil kepada Pemohon.
(catatan: jangka waktu pelayanan 30 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
• Langsung :
Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183
• Tidak langsung melalui media :
- Email : humas.kec.binuang@gmail.com
- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id
- Instagram : kecamatan.binuang
- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang
- Whatsapp : 081286661813
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store