Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  2. Foto copy E-KTP pemohon
  3. Foto copy bukti lunas PBB tahun berjalan
  4. Foto copy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ SPPF/SKKT/sejenisnya

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka petugas memproses Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan disampaikan kepada pemohon

5 menit menerima berkas pemohon

5 menit pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (Verifikasi dan validasi).

10 menit menginput data pemohon pada draft Surat Rekomendasi IMB serta mencetaknya.

3 menit meneliti, mengkoreksi dan memaraf, jika salah / kurang dalam Penginputan datanya akan dikembalikan. Jika benar akan diparaf

3 menit Penandatanganan Surat Rekomendasi IMB

3 menit memberi nomor dibuku agenda / register, stempel dan mengarsipkan dokumen Surat Rekomendasi IMB

1 menit menyerahkan Surat Rekomendasi IMB kepada Pemohon.

(catatan: jangka waktu pelayanan 30 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ((MB)

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"