Pengajuan Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga Paud (SPS, TPA, KB Dan TK) dan PNF (PKBM Dan LKPP) Serta SD Swasta

No. SK: 065/0264/433.101/2021

  1. Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan ke Dinas Pendidikan
  2. Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan ke DPMPTSP (untuk SD)
  3. Surat rekomendasi dari Koordinator Wilayah Kecamatan
  4. Instrumen visitasi
  5. Struktur dan data guru (melampirkan SK dan Ijazah)
  6. Data murid (melampirkan dokumentasi kegiatan belajar mengajar)
  7. KTP dan NPWP Sekolah
  8. SK Kemenkumham
  9. IMB / PBG
  10. Sarana dan Prasarana Sekolah
  11. Surat keterangan dukungan dari lembaga sekitar
  12. Surat pernyataan dari Tokoh masyarakat, camat, klebun

  1. Pemohon membawa semua persyaratan dan berkas dibukukan
  2. Penelitian Berkas Oleh Petugas
  3. Survey Lapangan
  4. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
  5. Pengarsipan Surat Rekomendasi dan Penyerahan kepada Pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga Paud (SPS, TPA, KB Dan TK) dan PNF (PKBM Dan LKPP) Serta SD Swasta"