Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dan Kesalahan Identitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B Dan Paket C), SD Dan SMP

No. SK: 065/0264/433.101/2021

  1. Surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai dari pemohon
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy Buku Induk untuk SD dan SMP
  5. Fotocopy Akte kelahiran, KTP, KK
  6. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat pernyataan teman sejawat bermaterai minimal 3 orang (melampirkan fotocopy KTP dan Ijazah)
  8. Surat pernyataan teman sejawat bermaterai minimal 3 orang (melampirkan fotocopy KTP dan Ijazah)
  9. Berkas dimasukkan dalam Map

  1. Pengecekan berkas persyaratan
  2. Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh Dinas (untuk PAUD) atau Verifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah (untuk SD dan SMP)
  3. Pengesahan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dan Kesalahan Identitas Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B Dan Paket C), SD Dan SMP"