Pelayanan Legalisasi Proposal Permohonan Bantuan

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Proposal Permohonan Bantuan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

3 Menit Penerimaan Berkas

10 Menit Verifikasi Berkas

5 Menit Penandatanganan Berkas

10 Menit Peregistrasian di Buku Pelayanan dan dokumentasi proposal oleh Petugas/Staf

2 Menit Penyerahan Dokumen ke Pemohon

(catatan: jangka waktu pelayanan 30 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Permohonan Bantuan

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Permohonan Bantuan"