No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023
3 Menit Penerimaan Berkas
10 Menit Verifikasi Berkas
5 Menit Penandatanganan Berkas
10 Menit Peregistrasian di Buku Pelayanan dan dokumentasi proposal oleh Petugas/Staf
2 Menit Penyerahan Dokumen ke Pemohon
(catatan: jangka waktu pelayanan 30 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)Tidak dipungut biaya
Legalisasi Proposal Permohonan Bantuan
• Langsung :
Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183
• Tidak langsung melalui media :
- Email : humas.kec.binuang@gmail.com
- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id
- Instagram : kecamatan.binuang
- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang
- Whatsapp : 081286661813
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store