Pelayanan Laboratorium

  1. JKN : lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. lembaran SEP
  3. Umum : lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium
  4. IGD dan Rawat Inap : Lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. pasien/petugas IGD/Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium. petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium
  2. spesimen diproses dan diperiksa, hasil laboratorium diekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik
  3. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap

200 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR! 0822 8084 0455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"