Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendari Nikah

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Foto copy E-KTP Calon Pengantin
  4. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan) dari Kelurahan/Desa
  5. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai) dari Kelurahan/Desa
  6. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir
  7. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan) dari Kelurahan/Desa
  8. Surat Rekomendasi dari KUA setempat apabila calon pengantin bukan penduduk Kecamatan Binuang
  9. Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin)
  10. Akta Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  11. Akta Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses penerbitan Surat Rekomendasi Nikah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Rekomendasi Nikah disampaikan kepada pemohon

5 menit menerima berkas pemohon

5 menit pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (Verifikasi dan validasi).

10 menit menginput data pemohon pada draft Surat Rekomendasi Nikah serta mencetaknya.

3 menit meneliti, mengkoreksi dan memaraf, jika salah / kurang dalam Penginputan datanya akan dikembalikan. Jika benar akan diparaf

3 menit penandatanganan Surat Rekomendasi Nikah

3 menit memberi nomor dibuku agenda / register, stempel dan mengarsipkan dokumen Surat Rekomendasi Nikah

1 menit menyerahkan Surat Rekomendasi Nikah kepada Pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendari Nikah"