Pelayanan Pasien Operasi di Instansi Bedah Sentral

  1. Surat Persetujuan tindakan operasi
  2. surat persetujuan tindakan pembiusan

  1. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi efektif/terjadwal)
  4. petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  5. setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan dan petugas ruangan membawa pasien ke ruangan rawat inap
  7. pasien kembali ke ruang perawatan/pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR! 0822 8084 0455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Operasi di Instansi Bedah Sentral"