Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Surat perintah rawat dari DPJP
  2. Rekam medis rawat inap
  3. SEP rawat inap (untuk pasien

  1. pasien datang berobat melalui IGD, IRDO dan Rawat Jalan
  2. sesuai instruksi DPJP harus rawat inap
  3. petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  4. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. pasien diantar perawat rawat inap ke kamar rawatan
  6. dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  7. pasien di perbolehkan kembali ke rumah jika sudah sembuh
  8. jika memerlukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan pasien dirujuk
  9. penyelesaian pembayaran di kasir (untuk pasien umum) dan administrasi
  10. pasien di bolehkan untuk kembali ke rumah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR 0822 8084 0455
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"