Penerimaan Lapdumas Masyrakat dapat dilakukan melalui datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Dumai, atau dengan media daring melalui website http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas.
dengan estimasi penyelesaian Lapdumas selama 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) pada kantor Kejaksaan Negeri Dumai
1. Pelaporan pengaduan, saran dapat dilakukan pada Nomor HP PTSP: 0821-7210-0035.
2. Melalui e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
3. Pelaporan pengaduan masyarakat melalui: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store