Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan
  2. Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)
  3. Membawa bukti dukung laporan pengaduan masyarakat

  1. Masyarakat melapor ke Security kemudian di arahkan ke PTSP
  2. Petugas piket mengarahkan masyarakat ke ruang penerimaan pengaduan masyarakat pada Seksi Intelijen
  3. Staf Intelijen menerima, melakukan register dan memverifikasi lapdumas masyarakat
  4. Meneruskan lapdumas kepada Kasi Intelijen dan melakukan pembahasan Bersama
  5. Membuat Nota Dinas terkait Lapdumas
  6. Memberikan jawaban terkait Lapdumas

Penerimaan Lapdumas Masyrakat dapat dilakukan melalui datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Dumai, atau dengan media daring melalui website http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas.

dengan estimasi penyelesaian Lapdumas selama 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) pada kantor Kejaksaan Negeri Dumai

1. Pelaporan pengaduan, saran dapat dilakukan pada Nomor HP PTSP: 0821-7210-0035.

2. Melalui e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

3. Pelaporan pengaduan masyarakat melalui: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat"