Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. kartu berobat pasien/MR (bagi pasien lama)
  4. surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. pasien datang
  2. dilakukan pemeriksaan/tindakan medis kepada pasien
  3. pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat ke apotik
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien kembali ke rumah masing-masing

3 Jam

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR! 0822 8084 0455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"