Pengambilan Barang Bukti

  1. Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan
  2. Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)
  3. Membawa bukti Putusan Sidang
  4. Membawa Bukti kepemilikan Barang Bukti oleh korban

  1. Tamu melapor kepada Security kemudian diarahkan ke PTSP
  2. PTSP menyambut dan menanyakan keperluan tamu
  3. PTSP mengarahkan tamu menuju ke petugas Piket, kemudian diarahkan menuju Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)
  4. Staf Seksi PB3R melakukan pengecekan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang akan diambil
  5. Membuat BA Penyerhan Barang Bukti
  6. Mengembalikan barang bukti kepada masyrakat (korban)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

1. Pelaporan pengaduan, saran dapat dilakukan pada Nomor HP PTSP: 0821-7210-0035.

2. Melalui e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

3. Pelaporan pengaduan masyarakat melalui: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"