Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah/Kepala Desa
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP Ahli Waris
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris
  7. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan).

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Ahli Waris disampaikan kepada pemohon

5 menit menerima berkas pemohon

5 menit pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (Verifikasi dan validasi).

10 menit menginput data pemohon pada draft Surat Keterangan Ahli Waris serta mencetaknya.

3 menit meneliti, mengkoreksi dan memaraf, jika salah / kurang dalam Penginputan datanya akan dikembalikan. Jika benar akan diparaf

3 menit Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris

3 menit memberi nomor dibuku agenda / register, stempel dan mengarsipkan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris

1 menit menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon.

(catatan: jangka waktu pelayanan 30 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"