Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Bukti Mobilisasi Rawat Jalan Pasien
  2. BPJS : Sep Rawat Jalan

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pasien Menunggu di Klinik yang dituju
  3. Perawat/Bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal Keperawatan
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter gigi ataupun dokter umum yang diberikan pelimpahan kewenangan
  5. pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjangan akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  6. setelah pemeriksaan selesia pasien mengambil obat di apotik
  7. pasien umum membayar tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di kasir
  8. Pasien boleh kembali ke rumah masing-masing

15 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR! 0822 8084 0455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"