Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan
  2. Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)

  1. Tamu yang berkunjung melapor terlebih dahulu ke KAMDAL kemudian tamu diarahkan ke PTSP
  2. PTSP menyambut dan menanyakan keperluan dari tamu tersebut
  3. PTSP meminta bukti identitas diri untuk pendataan
  4. PTSP menginput data tamu pada website bukutamu.kejaksaan.go.id
  5. PTSP mengarahkan tamu ke petugas piket
  6. Pegawai yang akan ditemui tamu melaksanakan pertemuan diruangan tamu yang telah ditentunkan

Pelayanan PTSP dilakukan rata-rata 5 s/d 10 menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Dumai

1. Pelaporan pengaduan, saran dapat dilakukan pada Nomor HP PTSP: 0821-7210-0035.

2. Melalui e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 3. Pelaporan pengaduan masyarakat melalui: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/home/lapdumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"