Pelayanan Permintaan Data terkait Pemerintahan Kecamatan

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
  2. Surat Tugas (bagi instansi luar Pemerintah Kota)

  1. Pemohon datang/ mengirim surat permohonan kepada Kecamatan
  2. Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data
  3. Petugas memberikan data sesuai permintaan.

1 hari kerja untuk menyiapkan data yang diminta

Tidak dipungut biaya

Data terkait Pemerintahan Kecamatan

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data terkait Pemerintahan Kecamatan"