Izin Alih Fungsi Lahan

  1. 1. Permohonan Alih Fungsi Lahan
  2. 2. Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang
  3. 3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan dan/atau Akta Perusahaan dan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (bila badan hukum)
  5. 5. Fotocopy SHM/SHGU/SHGB/SHP/Sertifikat Tanah Wakaf/Kutipan Letter C dilampiri Peta Bidang
  6. 6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa atau Notaris
  7. 7. Dokumen perjanjian sewa menyewa (Notaris)
  8. 8. Dokumen Akta Jual Beli/AJB (PPAT/Notaris)
  9. 9. Surat pernyataan pemilik tanah (Notaris)
  10. 10. Fotocopy bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahun terakhir)
  11. 11. Gambar situasi dan lokasi
  12. 12. Fotocopy PKKPR atau Izin Lainnya
  13. 13. Berkas di fotocopy Rangkap 3

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terim
  3. 3. Bidang memproses permohonan izin
  4. 4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima

Tidak ada biaya dalam pengurusan izin atau Rp0

IZIN ALIH FUNGSI LAHAN

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen.

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store