Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, IGD Rawat Inap.

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Kartu Jaminan Asuransi Pasien Lainnya
  3. Kartu Berobat Pasien/MR (Bagi Pasien Lama)
  4. Surat Rujukan (Jika Pasien Rujukan

  1. Pasien/Keluarga Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran
  2. Pasien Melakukan Cek Kelengkapan Berkas Administrasi Pendaftaran di bagian admnistrasi
  3. pasien menunggu antrian
  4. petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  5. pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses
  6. Pasien Menyerahkan SEP rawat jalan (pasien BPJS) ke petugas poliklinik/rawat jalan
  7. pasien menunggu di poliklinik sampai mendapatkan pelayanan sesuai spesialisasi yang dibutuhkan
  8. pasien umum melakukan pembayaran di kasir, untuk pasien BPJS terjamin sesuai pelayanan yang diterima

15 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4N-LAPOR! 085240554838
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, IGD Rawat Inap. "