Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy NPWPD
  3. 3. Surat Kuasa bermeterai dari pemohon apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
  4. 4. Surat Persetujuan pemilik persil
  5. 5. Fotocopy IMB Toko atau Rumah apabila reklame menempel pada bangunan
  6. 6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (apabila berbadan hukum)
  7. 7. Denah lokasi
  8. 8. Rencana Konstruksi
  9. 9. Foto/Gambar Desain Reklame
  10. 10. Fotocopy Surat Izin Reklame yang sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan)
  11. 9. Rencana Teknis Bangun Bangunan Reklame (RTBB) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Konstruksi yang disyahkan/disetujui oleh penanggung jawab konstruksi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (ukuran diatas 12 m2);
  12. 10. Surat persetujuan penyelenggaraan reklame yang menggunakan ruang milik jalan, ruang lalu lintas, ruang terbuka hijau
  13. 11. IMB Bangunan bagi reklame diatas bangunan
  14. 12. Fotocopy Izin Penyelenggaraan Reklame yang lama (apabila perpanjangan).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3. Bidang memproses permohonan izin
  4. 4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Penyelenggaraan Reklame

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo Kav. 4 Kepanjen.

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store