Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  2. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPNBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
  3. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPNBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04);
  4. Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak(SSP) atau Bukti Pemindahbukuan untuk status kurang bayar;
  5. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  6. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pengeras suara TPT.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPN 1107 Pemungut beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Produk layanan Pelaporan SPT Masa SPT Masa PPN 1107 Pemungut
  9. Proses Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

1.Kring Pajak 1500200    

2. Faksimile : (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak : www.pajak.go.id

  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut"