Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Nambah anggota keluarga yang baru lahir keterangan dari bidan/doktor
  3. Foto copy Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  4. Foto copy KTP, KK orang tua
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi formular F.2-01 dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan formular F.2-01 yang sudah di tanda tangani
  5. Selesai

1 Menit pemeriksaan berkas - berkas

3 Menit Pengisian formulir F.2-01

2 Menit meregister Formulir F.2-01 dan pemerosesan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran"