Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi

No. SK: 065/013 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Pindah dari daerah asal;
  2. Formulir F1.38;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir;
  5. Fotokopi Akta Nikah (bila menikah);

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap, Pemohon diberi informasi terkait proses selanjutnya;
  3. Operator verifikasi data KTP;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas permohonan kepada Pemohon;
  6. Pemohon menerima dan membawa berkas permohonan ke Dindukcapil.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan formulir.

1. Kotak Saran
2. Telepon 0293 714283
3. Email kecamatanpringsurat@gmail.com   
4. Sosial Media 
    Instagram     : kecamatanpringsurat
    Facebook     : Kecamatan Pringsurat   
5. Datang Langsung
Mekanisme:         

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
2. Petugas Layanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaiannya;
3. Apabila Petugas layanan tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi untuk penyelesaiannya;
4. Apabila Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Camat untuk  mendapatkan penyelesaian;
5. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi"