Pelayanan Kasir

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien Umum sudah terdaftar di Loket dan sudah mendapatkan pelayanan di Poli

  1. Pasien datang sendiri ke Kasir dengan membawa kwitansi dari Poli Pelayanan
  2. Petugas menerima kuitansi dari pasien
  3. Petugas melakukan pencatatan di pembukuan bendahara
  4. Petugas memberitahukan pada pasien/pendamping tentang jumlah yang harus dibayar
  5. Pasien membayar sejumlah uang retribusi ke Petugas dan Petugas menyerahkan kwitansi kepada pasien/pendamping sebagai bukti pembayaran
  6. Pasien mengambil obat ke Apotik dan atau pasien pulang

3 Menit

Sesuai Perda Retribusi Kab. HST Nomor 4 tahun 2021

Kuitasi Bukti Pembayaran

Unit Pengaduan Puskesmas

Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

Kotak saran

IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"