Pelayanan Gizi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran atau tanpa melalui loket pendaftaran
  2. Merupakan Pasien MTBS
  3. Rujukan dari Dokter/Perawat

  1. Pojok Gizi a. Pasien dirujuk oleh dokter/petugas lain untuk konseling gizi b. Ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya c. Setelah dilakukan diagnosa gizi pasien, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi d. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien diarahkan ke dokter atau poli yang merujuk (jika diperlukan) e. Pasien mengambil obat ke apotek atau ke kasir (bagi pasien umum) f. Pasien pulang
  2. Pemantauan Pertumbuhan dan Status Gizi Anak a. Pasien merupakan pengunjung MTBS atau pengunjung Imunisasi : b. Menimbang Berat Badan Anak dan mengukur Tinggi Badan Anak c. Menentukan Status Gizi Anak d. Pengisian KMS bila diperlukan e. Konseling gizi bila ada masalah gizi anak f. Pelayanan anak diteruskan ke Petugas MTBS / Imunisasi
  3. Pemberian Makanan Tambahan/MP-ASI a. Pasien (Ibu Hamil KEK dan Balita Gizi Kurang) yang ditemukan di Posyandu/Desa diminta untuk datang ke Puskesmas tanpa melalaui loket langsung ke ruang gizi untuk mendapatkan PMT/MP-ASI b. Petugas memantau BB dan TB Balita kemudian menentukan status gizinya c. Sedangkan penentuan status gizi Ibu Hamil, dilakukan dengan mengukur LILA d. Pemberian konseling tentang pemberian makanan untuk anak dan ibu hamil e. Anak dan Ibu di anjurkan untuk memantau status gizinya di posyandu terdekat atau ke Puskesmas sekaligus mengambil PMT/MP-ASI kembali f. Anak atau Ibu Hamil diberikan PMT/MP-ASI kemudian pulang
  4. Pemberian Suplementasi Gizi a. Kapsul Vitamin A (Biru dan Merah) untuk Balita, diberikan setiap bulan Pebruari dan Agustus kepada Balita yang berkunjung ke Puskesmas tanpa melalui loket pendaftaran atau pada anak pengunjung MTBS dan Imunisasi yang datang melalui loket pendaftaran. b. Pemberian kapsul vitamin A merah untuk ibu nifas yang diberikan di ruang bersalin. c. Tablet Tambah Darah disediakan untuk ibu hamil pengunjung KIA yang pemberiannya dilakukan oleh Bidan jaga, diiringi dengan konseling. d. PTTD untuk remaja puteri anemia diberikan pada pengunjung poli PKPR, selanjutnya dilaksanakan proses asuhan gizi perseorangan
  5. Pelayanan Luar Gedung : a. Pemantauan Pertumbuhan dan Status Gizi Balita pengunjung Posyandu dilakukan oleh kader dengan pengawasan/bimbingan petugas gizi puskesmas. b. Pelaksanaan UKS-UKGS Bersama Tim, Petugas gizi ikut terlibat dalam kegiatan UKS-UKGS bersama petugas lainnya dalam memberikan pelayanan Kesehatan di sekolah, yaitu menimbang berat badan, mengukur tinggi badan, menentukan status gizi dan memberikan penyuluhan c. Pelacakan kasus gizi buruk, berdasarkan laporan kader, RSUD atau berdasarkan hasil temuan petugas d. Pembinaan gizi institusi bila diperlukan

20 Menit

  • Pasien Pasien Umum : membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi Kab.HST Nomor 4 tahun 2021 (Rp. 5.000), namun dalam prakteknya semuanya gratis

a). Pemberian konsultasi pada pasien b). Pemberian Kapsul Vitamin A untuk Balita c). Penyediaan TTD untuk ibu hamil d). Penentuan Status Gizi balita dan Ibu Hamil

  1. Unit Pengaduan Puskesmas
  2. Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  3. Kotak Saran
  4. IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"