No. SK: Nomor 891 tahun 2023
Tidak dipungut biaya
Pengiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store