Bantuan Pengiriman ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) “MULIA SATRIA”

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. • Merupakan penduduk Kabupaten Tabalong.
  2. • Anak laki-laki atau perempuan dengan usia 0-5 Tahun.
  3. • Mengisi Surat Pernyataan persetujuan / izin dari orangtua / wali / perujuk untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria serta menandatangani surat perjanjian.
  4. • Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP Orangtua / wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 ( 2 lembar).
  5. • Sehat Jasmani dan Rohani.
  6. • Merupakan penduduk Kabupaten Tabalong.
  7. • Remaja laki-laki atau perempuan yang berusia 15 s.d 18 tahun.
  8. • Mengisi Surat Persetujuan / izin dari orangtua / wali untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria serta menandatangani Surat Perjanjian.
  9. • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa / Kelurahan.
  10. • Sehat Jasmani dan Rohani dengan melampirkan Surat keterangan berbadan sehat dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.
  11. • Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orangtua / wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 ( 2 lembar), Fotocopy STTB / Ijazah terakhir.
  12. • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kelurahan/Desa/Kepolisian.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian.

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pengiriman ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) “MULIA SATRIA”"