Bantuan pengiriman PPKS lainnya ke panti rehabilitasi sosial tuna sosial "BARAKAT CANGKAL BACARI"

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. • Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) dan Tuna Sosial : Pria dan Wanita yang berusia 18 s.d 59 tahun.
  2. • Untuk Status Janda / Duda, usia boleh dibawah 18 tahun.
  3. • Apabila calon penerima manfaat sudah menikah, harus ada Surat Persetujuan dari Suami
  4. • Apabila calon penerima manfaat berstatus Janda, harus ada bukti surat keterangan cerai / suami meninggal.
  5. • Berasal dari keluarga tidak mampu.
  6. • Tidak dalam keadaan hamil.
  7. • Sehat jasmani dan rohani.
  8. • Tidak memiliki Riwayat Penyakit yang Kronis dan menular.
  9. • Bersedia mengikuti program di PRSTS Barakat Cangkal Bacari dan diasramakan selam 6 Bulan.
  10. • Pendidikan minimal Sekolah Dasar/Putus Sekolah bisa baca tulis dan berhitung.
  11. idak sedang dalam proses hukum / kepolisian.
  12. • Mengisi formulir permintaan layanan yang telah disediakan.
  13. • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Kelurahan.
  14. • Menandatangani Surat perjanjian selama mengikuti program pendidikan dan pelatihan di Panti.
  15. • Copy KTP dan Copy KK.
  16. • Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan / puskesmas.
  17. • Copy Akte Kelahiran.
  18. • Copy Ijazah / STTB / Sertifikat / piagam yang dimiliki
  19. • Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  20. • pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  21. • Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Kepolisian.
  22. • Surat Persetujuan dari Suami/Istri apabila sudah menikah.
  23. • Surat Keterangan Cerai / Akte Kematian Suami/Istri apabila berstatus Janda/Duda.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian.

Menyesuaikan


Tidak dipungut biaya

Perngiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Layanan Informasi :

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan pengiriman PPKS lainnya ke panti rehabilitasi sosial tuna sosial "BARAKAT CANGKAL BACARI""