Pelayanan Persalinan

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah/belum terdaftar di loket pendaftaran melalui epuskesmas
  2. Pasien membawa Buku KIA

  1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga ke Puskesmas
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protocol kesehatan
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik/pemeriksaan khusus oleh bidan
  4. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter /dokter spesialis
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke Rumah Sakit
  8. Melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS, Jampersal atau Umum
  9. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter
  10. Untuk pasien pasca salin dipantau selama 8 jam dan untuk KU baik termasuk kontraksi rahim bagus diperbolehkan pulang

Waktu Persalinan 10-24 jam atau lebih (sesuai kondisi pasien)

Pasien BPJS : Gratis bagi pasien

Pasien Umum :

·       Persalinan Pervaginam Normal : Rp. 1.000.000

·       Persalinan dengan 1 macam penyulit : Rp. 1.000.000

·       Tambahan untuk setiap 1 penyulit dalam persalinan : Rp. 200.000

·       Penanganan Perdarahan Pasca Keguguran, Persalinan Pervaginam dengan Tindakan emergency dasar : 200.000

·       Pelayanan Tindakan pasca persalinan (misalnya placenta manual : Rp. 290.000)

·       Pelayanan Pra Rujukan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, neonatal dengan komplikasi : Rp. 200.000


Pelayanan Persalinan Normal

  • Unit Pengaduan Puskesmas
  • Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  • Kotak Saran
  • IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"