Bantuan Pengiriman Penynadang Disabilitas Potensi ke Panti “ISKAYA BANARAN”

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. Disabilitas Rungu Wicara dan Intelektual Ringan : Mampu untuk menjalani kegiatan pendidikan dan pelatihan.
  2. Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda).
  3. Merupakan Penduduk Kabupaten Tabalong.
  4. Laki-laki dan Perempuan yang berusia dari 13 s/d 35 tahun.
  5. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian.

Menyesuaikan


Tidak dipungut biaya

Perngiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332


https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perngiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pengiriman Penynadang Disabilitas Potensi ke Panti “ISKAYA BANARAN”"