Bantuan pengiriman PPKS (Penyandang disabilitas netra dan fisik) Ke panti PRSPDNF “FAJAR HARAPAN’

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. • Disabilitas Netra Potensial : Mampu untuk menjalani kegiatan pendidikan dan pelatihan.
  2. • Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda).
  3. • Merupakan Penduduk Kabupaten Tabalong.
  4. • Laki-laki dan Perempuan yang berusia dari 7 s/d 45 tahun ( program percepatan).
  5. • Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular.
  6. • Disabilitas Fisik : Mampu untuk menjalani kegiatan pendidikan dan pelatihan.
  7. • Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda).
  8. • Merupakan Penduduk Kabupaten Tabalong.
  9. • Laki-laki dan Perempuan yang berusia 15 s/d 35 tahun.
  10. • Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular.
  11. • Mengisi formulir permintaan layanan yang telah disediakan.
  12. • Surat pernyataan tidak menikah selama mengikuti program pendidikan dan pelatihan di Panti.
  13. • Menandatangani Surat perjanjian selama mengikuti program pendidikan dan pelatihan di Panti.
  14. • Copy KTP dan Copy KK.
  15. • Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan / puskesmas.
  16. • Surat keterangan domisili dari Lurah / Kepala Desa.
  17. • Copy Akte Kelahiran.
  18. • Copy ijazah / STTB / Sertifikat / piagam yang dimiliki.
  19. • Copy kartu BPJS kesehatan.
  20. • pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian.

Menyesuaikan


Tidak dipungut biaya

Perngiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Layanan Informasi :

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan pengiriman PPKS (Penyandang disabilitas netra dan fisik) Ke panti PRSPDNF “FAJAR HARAPAN’"