Bantuan Pengiriman PPKS (Lansia Terlantar KE Panti Sosial Tresna Werdha)

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. usia 60 tahun keatas.
  2. Fotocopy KTP sebagai warga Tabalong dan Fotocopy KK.
  3. Fotocopy KIS.
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa sebagai Lanjut Usia Terlantar
  5. Surat pernyataan bersedia mendapat layanan rehabilitasi di Panti Tresna Werdha oleh yang bersangkutan/ keluarga / pihak yang bertanggung jawab.
  6. Keluarga lansia tersebut secara ekonomi tidak mampu.
  7. dapat mengurus dirinya sendiri, tanpa bantuan orang lain atau sehat jasmani dan rohani dengan dilengkapi surat keterangan dokter.
  8. surat keterangan sebagai lansia/jompo terlantar dari lurah/kades/pembakal.
  9. surat pernyataan atas dasar kemauan sendiri dengan pesetujuan keluarga serta pihak yang bertanggung jawab.
  10. surat pengantar dinas sosial setempat.
  11. case record ( diisi oleh petugas panti).
  12. bagi lansia non muslim harus mempunyai surat keterangan dari pengurus tempat ibadah yang bersangkutan atau lembaga yang menangani.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian.

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman PPKS ke Panti Sosial Propinsi

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332


Atau melalui https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pengiriman PPKS (Lansia Terlantar KE Panti Sosial Tresna Werdha)"