Pelayanan KB

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran melalui epuskesmas
  2. Pasien membawa Buku KIA untuk KB Pasca Salin

  1. Petugas memanggil pasien di ruang KIA sesuai urutan pendaftaran pada e-puskesmas dan mempersilahkan masuk
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien dan meminta Buku KIA (KB Pasca Salin)
  3. Untuk pasien baru/pasca salin : petugas melakukan konseling KB dan pasien memilih alat kontrasepsi yang diinginkan serta layak medis
  4. Petugas melakukan pengisian kartu status KB dan informed consent
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan rujukan internal melalui aplikasi epuskesmas bila diperlukan
  7. Hasil rujukan internal dijelaskan kepada pasien
  8. Bila pasien dalam kondisi normal, petugas langsung memberikan KIE dan melakukan pelayanan KB (Pil, Suntik, Implant, IUD), sesuai SOP
  9. Petugas memberikan resep obat melalui epuskesmas (jika diperlukan) dan pasien dipersilahkan mengambil di Apotek kemudian pulang
  10. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan

  • KB Pil/ Suntik  : 10-15 menit KB Implant/ IUD :  30 menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

·       Pelayanan Keluarga Berencana (KB) :

-      Konsultasi KB : Rp. 10.000

-      PePenanganan komplikasi KB pasca persalinan : Rp. 200.000

1). Pelayanan KB Pil 2). Pelayanan KB Suntik 3). Pelayanan KB Implant 4). Pelayanan KB IUD

Unit Pengaduan Puskesmas

Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

Kotak Saran

IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"