Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. Usia dari 70 tahun ke atas.
  2. Surat permohonan dari Desa / Kelurahan beserta Rekap Data Calon Penerima bantuan tahun berikutnya.
  3. Terdaftar dalam SK Kemiskinan. Jika pemohon tidak terdaftar maka melampirkan Surat Keterangan Miskin Dari Kepala Desa/ Lurah.
  4. Copy KTP Warga Tabalong beserta Copy Kartu Keluarga (KK).
  5. foto berwarna seluruh badan.
  6. telah divaksin, minimal melampirkan sertifikat vaksin pertama.
  7. Bukan Penerima Bantuan PKH, BST dan BLT DD.
  8. Pengusulan Calon Penerima Bantuan dimulai pada awal agustus s.d akhir September, sebagai calon penerima bantuan tahun berikutnya.

  1. Pelayanan Offline : • Wali dapat Mengisi formulir permohonan bantuan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Rehabilitasi Sosial) • Petugas pada Bidang Rehabilitasi Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.

Proses Penyelesaian Hasil Akhir Permohonan : menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Penerima

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

Atau melalui https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia Terlantar"