Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Induk SPT Masa PPh Pasal 15
  3. Bukti pembayaran
  4. Daftar bukti pemotongan
  5. Bukti pemotongan
  6. Fotokopi surat keterangan domisili(khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B);
  7. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF
  8. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan adalah karyawan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 15 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 15 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS.
  7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

1.Kring Pajak 1500200    

2. Faksimile : (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak : www.pajak.go.id

  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15"