Bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RUTILAHU)

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. • Mengisi Formulir permintaan Bantuan Rehab Rumah tidak layak huni.
  2. • Terdaftar dalam SK Kemiskinan. Jika pemohon tidak terdaftar maka melampirkan Surat Keterangan Miskin Dari Kepala Desa/ Lurah.
  3. • Belum pernah mendapat Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni.
  4. • Memiliki Kartu Identitas Diri (KTP) Tabalong Dan Kartu Keluarga (KK).
  5. • Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan Kepemilikan dari Kepala Desa/ Lurah Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  1. Pelayanan Offline : • Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.

Jangka waktu Pelayanan :

·    Pendaftaran Permohonan : 1 jam

 

·    Proses Penyelesaian Hasil Akhir Permohonan : Menyesuaikan dengan kuota usulan


Tidak dipungut biaya

• SK penetapan penerima bantuan rutilahu

Layanan Informasi :

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RUTILAHU)"