Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

No. SK: Nomor 891 tahun 2023

  1. Surat Permohonan permintaan Bantuan Usaha.
  2. Terdaftar dalam DTKS. Jika pemohon tidak terdaftar maka melampirkan Surat Keterangan Miskin Dari Kepala Desa/ Lurah.
  3. Memiliki Kartu Identitas Diri (KTP) Tabalong Dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Sudah Berkeluarga / Menikah
  5. Usia 25 s.d 55 Tahun
  6. Memiliki Usaha yang sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Foto Tempat Usaha.
  7. Membuat Proposal Permohonan yang penyusunannya akan dibantu oleh Fasilitator Desa atau TKSK Kecamatan dan ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Tabalong.
  8. Copy Sertifikat Vaksin Covid 19 (suami-istri dan semua anggota keluarga) sebanyak 2 (dua) kali.

  1. Pelayanan Offline : • Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Unit Pelayanan Dinas Sosial Kab. Tabalong. atau dapat mendonlod formulir melalui akun resmi Dinas Sosial Kab. Tabalong. Website : https://dinsos.tabalongkab.go.id • Menyampaikan formulir dan Kelengkapan berkas persyaratan melalui Fasilitator Desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan dan Desa di Wilayah Kab. Tabalong. • Atau dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke Unit SLRT SERASI yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tabalong. • persyaratan diterima oleh Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
  2. Pelayanan Online : • Menyampaikan permohonan bantuan melalui https://bit.ly/Lakas_Dinsos_Tabalong. • Pemohon menyampaikan persayaratan kepada TKSK Kecamatan atau Fasilitator diwilayah tempat tinggal pemohon. • TKSK Kecamatan atau fasilitator akan menyampaikan Persyaratan ke Front Office Dinas Sosial Kab. Tabalong (SLRT Serasi). Front Office akan memperbanyak copy berkas persyaratan, pencatatan dan meneruskan ke bidang yang menangani. (Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial). • Petugas pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial akan melakukan verifikasi dan pengadministrasian. • Permohonan Usulan bantuan yang lulus uji Verifikasi dan disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial, selajutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.

Jangka waktu Pelayanan :


Pendaftaran Permohonan : 1 jam


Proses Penyelesaian Hasil Akhir Permohonan : 90 hari


Tidak dipungut biaya

• SK Penetapan Penerima Bantuan Usaha Permodalan. • Bantuan Uang Tunai ke Rekening Penerima.

Layanan Informasi :

Melalui Nomor whatsapp 0822 9019 6332

Atau melalui https://bit.ly/DinsosPengaduanMasyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)"