Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi izin yang ditujukan kepada kepala dinas sosialpmd kab. kuantan singingi
  2. Proposal penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
  3. oto copy akte pendirian/perubahan dari notaris
  4. Foto copy tanda terdaftar dari dinas sosial pmd kab. kuantan singingi dan yang berhubungan (kemenag, dinas pendidikan dll)
  5. Foto copy npwp prs/yayasan
  6. Foto copy ard/art
  7. Foto copy ktp pengurus/panitia

  1. Dinsospmd menerima persyaratan dari pemohon
  2. Penyuluh Sosial memeriksa berkas persyaratan dan verifikasi data.
  3. Memberikan arahan kepada pemohon jika persyaratan tidak lengkap dan agar dilengkapi. Jika persyaratan lengkap maka diteruskan kepada Kepala Bidang untuk di proses.
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat rekomendasi
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  6. Menerbitkan Surat Rekomendasi Izin PUB

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB

1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang"