Perubahan Penetapan Penomoran Telekomunikasi Untuk Penyelenggara Telekomunikasi

No. SK: Keputusan Direktur Telekomunikasi No. 36 Tahun 202

  1. Surat permohonan perubahan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait.
  2. SK Penetapan Penomoran Telekomunikasi
  3. NIB dan lampiran KBLI
  4. Untuk permohonan perubahan nama dan/atau alamat, melampirkan dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama atau alamat Perusahaan
  5. Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, melampirkan referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengakses https://layanan.kominfo.go.id, pilih menu PERIZINAN -> Penomoran -> Penyesuaian Penetapan Penomoran
  2. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan
  3. Direktorat Telekomunikasi mengevaluasi Permohonan
  4. Pemohon menerima dokumen penetapan atau pemberitahuan penolakan melalui email

Waktu penyelesaian 6 hari dihitung sejak permohonan masuk

Tidak dipungut biaya

1. Penetapan Penomoran Telekomunikasi; 2. Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi

Call Center 159

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Penetapan Penomoran Telekomunikasi Untuk Penyelenggara Telekomunikasi"